HUKUM MELAKSANAKAN KEGIATAN BMT DI MASJID


by Anas Burhanuddin    

As-Salamu'alaykum. Apakah hukumnya melaksanakan kegiatan BMT (Baitul Mal Wat-Tamwil) di ruangan masjid yang digunakan untuk shalat? seperti pembicaraan simpan pinjam, dan lain-lain yang sifatnya tamwil al-mal?. Pengurus BMT melaksanakan kegiatan seperti ini dalam masjid dengan alasan, bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam baitul mal juga dilaksanakan di masjid. Benarkah cara berdalil demikian?, apakah sama antara baitul mal pada masa Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam dengan BMT yang ada sekarang?, bukankah pada masa Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam itu kegiatan baitul mal itu tidak ada unsur bisnisnya (tamwil)?, bukankah mengumumkan barang hilang dan berjual beli dilarang dalam masjid?. Syukran, jazakumullahu khayran. Was-Salamu 'alaykum. [Ttd: Abul-Hasan]
 Jawaban:
            Saudara Abul Hasan, semoga Allah menjaga anda. Pembahasan masalah ini kembali kepada masalah hukum jual beli di masjid. Nabi -shallallah ‘alaihi wasallam- telah melarangnya dalam sabda beliau yang diriwayatkan Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ في المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لا أرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ ضَالَّةً فَقُولُوا: لا رَدَّهَا الله عَلَيْكَ
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di masjid, katakanlah ‘Semoga perdagangan kalian tidak beruntung’. Dan jika kalian melihat orang yang mengumumkan barang hilang di sana, katakanlah ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu’.” (HR. at-Tirmidzi no. 1.321, dihukumi shahih oleh Ibnu Khuzaimah, al-Albani, dan Ahmad Syakir)
Dan dalam riwayat Abdullah bin ‘Amr –radhiyallahu ‘anhu-,
أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَن الشِّراءِ والبَيْعِ في المَسْجِدِ، وَأنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ؛ أَوْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ.
“Bahwasanya Rasulullah -shallallah ‘alaihi wasallam- melarang jual beli, mengumumkan barang hilang dan membaca syair di masjid.” 
            Dalam beberapa hadits yang lain Nabi -shallallah ‘alaihi wasallam-menjelaskan bahwa masjid tidak dibangun untuk hal-hal seperti itu, tetapi untuk shalat dan membaca al-Qur`an. Dengan demikian, jelaslah bahwa jual beli di masjid dilarang. Demikian pula akad-akad semisal yang mengandung transaksi bisnis seperti sewa menyewa dan syarikah (koperasi).
            Saat melihat kepada hakekat dan praktek Baitul Mal wa Tamwil (BMT) di Indonesia, kita akan dapatkan bahwa transaksinya tidak lepas dari jual beli, seperti mudharabah, murabahah atau yang lain. Kegiatan Baitul mal wat tamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil. BMT berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya. Karena itu, sebagian peneliti mengindonesiakan kepanjangan BMT menjadi Balai-usaha Mandiri Terpadu. BMT bukanlah lembaga sosial, meski dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.[1][1]
            Adapun Baitul Mal pada zaman Nabi -shallallah ‘alaihi wasallam- dan Khulafa Rasyidin –radhiyallahu ‘anhum-, fungsinya adalah mengurus pemasukan dan pengeluaran negara. Domainnya adalah zakat, kharaj, jizyah, ghanimah, fai`,wakaf dan semisalnya.[2][2] Jadi tugas Baitul Mal adalah mengatur pendapatan negara dan membelajakan atau menyalurkannya kepada yang berhak. Tidak ada unsur bisnis di dalamnya.
            Sebagian harta itu kadang disimpan oleh Nabi -shallallah ‘alaihi wasallam-di masjid, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-,
أُتي النبي صلى الله عليه وسلم بمال من البحرين، فقال: انثروه في المسجد.
“Nabi -shallallah ‘alaihi wasallam- dikirimi harta dari Bahrain, maka beliau berkata, “Letakkan di masjid.” (HR. al-Bukhari no. 411) Dan hadits ini tidak bertentangan dengan hadits larangan jual beli di masjid, karena penyimpanan harta dari Bahrain ini tidak mengandung unsur jual beli.
            Dengan demikian jelaslah perbedaan antara Baitul Mal dan BMT. Meski menjalankan sebagian fungsi Baitul Mal, tujuan utama BMT adalah bisnis, sehingga kegiatan BMT tidak boleh dilakukan di dalam masjid, kecuali kegiatan yang tidak mengandung unsur bisnis seperti penerimaan zakat dan simpan pinjam nirlaba (non ribawi). Apalagi, masih banyak BMT yang ternyata tidak lepas dari transaksi ribawi. Transaksi yang demikian adalah haram, baik dilakukan di dalam masjid maupun di luar.
            Adapun ruangan khusus yang berada di luar dinding masjid, meskipun masih menyambung dengannya, ia bukan merupakan bagian dari masjid dan tidak mengikuti hukumnya. Jual beli boleh dilakukan di tempat seperti ini, sebagaimana difatwakan oleh Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa di Kerajaan Arab Saudi.[3][3] Wallahu A’lam. (sumber: http://ksusyariahassalam.blogspot.com/)

Komentar

Eramuslim

Postingan Populer