BAZNAS Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 27.500/Orang
bangkapos.com/nurhayati
Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka, Sabtu (27/6/2015)
mengadakan rapat penetapan zakat fitrah, zakat mal, fidiah, hingga
pembayaran kafarat di Masjid Agung Sungailiat.
Badan Amil Zakat
Nasional (BAZDA) Kabupaten Bangka, Sabtu (27/6/2015) menetapkan zakat
fitrah, zakat mal, fidiah, hingga pembayaran kafarat di Masjid Agung
Sungailiat.
Untuk penetapan zakat fitrah pada bulan Ramadhan 2014 hijriah ini bagi
masyarakat yang ingin berzakat dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per
orang, sedangkan jika digantikan dengan uang sebesar Rp 27.500 per
orang.
Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Bangka H Syaiful Zuhri penetapan besarnya
zakat fitrah di Kabupaten Bangka ini sama dengan tahun 2014 lalu dengan
beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang sebesar Rp 27.500.
"Sesuai dengan informasi dari disperindag harga beras yang ada di
Kabupaten Bangka kita ambil harga pertengahan rata-rata Rp 11.000 per
kilogram maka kita putuskan zakat fitrahnya sebesar 2,5 kilogram maka Rp
11.000 dikali 2,5 kilogram sebesar Rp 27.500 untuk zakat fitrah. Bagi
yang ingin membayar dengan beras atau uang silahkan," jelas Syaiful
didampingi Sekretaris BAZNAS Kabupaten Bangka Ahmad Zakwan kepada
bangkapos.com.
Komentar
Posting Komentar