BAZNAS Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 27.500/Orang

BAZNAS Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 27.500/Orang
bangkapos.com/nurhayati
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka, Sabtu (27/6/2015) mengadakan rapat penetapan zakat fitrah, zakat mal, fidiah, hingga pembayaran kafarat di Masjid Agung Sungailiat.
 
 Badan Amil Zakat Nasional (BAZDA) Kabupaten Bangka, Sabtu (27/6/2015) menetapkan zakat fitrah, zakat mal, fidiah, hingga pembayaran kafarat di Masjid Agung Sungailiat. Untuk penetapan zakat fitrah pada bulan Ramadhan 2014 hijriah ini bagi masyarakat yang ingin berzakat dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per orang, sedangkan jika digantikan dengan uang sebesar Rp 27.500 per orang. Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Bangka H Syaiful Zuhri penetapan besarnya zakat fitrah di Kabupaten Bangka ini sama dengan tahun 2014 lalu dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang sebesar Rp 27.500. "Sesuai dengan informasi dari disperindag harga beras yang ada di Kabupaten Bangka kita ambil harga pertengahan rata-rata Rp 11.000 per kilogram maka kita putuskan zakat fitrahnya sebesar 2,5 kilogram maka Rp 11.000 dikali 2,5 kilogram sebesar Rp 27.500 untuk zakat fitrah. Bagi yang ingin membayar dengan beras atau uang silahkan," jelas Syaiful didampingi Sekretaris BAZNAS Kabupaten Bangka Ahmad Zakwan kepada bangkapos.com.

Komentar

Eramuslim

Postingan Populer