“Me-Masjid-kan Zakat dari Lebak Bulus”


Perlu dipahami bahwa masjid selayaknya tidak hanya sebagai tempat melakukan ibadah harian saja. Lebih dari itu, kita telah diajarkan oleh Rasulullah dan sahabat bahwa masjid juga harus menjadi pusat pemberdayaan sosial masyarakat. Untuk itulah manajemen pengelolaan dana zakat secara professional yang berbasis masjid kini harus mulai digalakkan kembali.
Ruangan masjid itu terlihat tetap ramai, namun kali ini suasananya agak sedikit berbeda. Jika pada hari-hari sebelumnya ruangan aula yang tepat di bawah lantai utama masjid itu ramai karena suara riuh-rendah anak-anak yang sedang belajar mengaji Al Qur’an, kini ruangan itu ramai karena dipenuhi oleh para remaja dan para orang tua yang ingin mendapatkan pencerahan ilmu. Ya, diruangan yang tak bisa disebut kecil tersebut hadir sekitar 40-an orang peserta yang ingin mendengarkan langsung mengenai materi tentang rukun islam yang saat ini masih jarang dioptimalkan dengan baik yaitu, Zakat. Acara seminar yang diadakan atas kerjasama DKM Masjid Darun Ni’mah Lebak Bulus dan Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) ini bertema “Manajemen Zakat Berbasis Masjid”.
Acara yang digelar pada hari ahad, tanggal 24 Juli 2011 ini menghadirkanAssociate Expert IMZ yaitu Ustadz Muhammad Zen, MA sebagai pembicara tunggal. Dalam pemaparannya, pembicara yang biasa dikenal dengan Ustadz Zen tersebut menyampaikan bahwa masjid selayaknya mulai mengambil peran sosial dalam pemberdayaan masyarakat, dan peran sosial tersebut hanya bisa optimal jika manajemen zakat yang berbasis masjid sudah profesional. “Perlu dipahami bahwa masjid selayaknya tidak hanya sebagai tempat melakukan ibadah harian saja. Lebih dari itu, kita telah diajarkan oleh Rasulullah dan sahabat bahwa masjid juga harus menjadi pusat pemberdayaan sosial masyarakat. Untuk itulah manajemen pengelolaan dana zakat secara professional yang berbasis masjid kini harus mulai digalakkan kembali.” tutur pembicara yang sedang menyelesaikan studi doctoral nya di Universitas Islam Negeri Syarif (UIN) Hidayatullah ini. Ustadz Zen menambahkan bahwa potensi zakat di Indonesia yang cukup besar harus mampu digarap dengan baik oleh organisasi pengelola zakat termasuk masjid yang dapat mengambil peran sebagai unit pengumpul zakat. ” Menurut proyeksi lembaga riset UIN Syarif Hidayatullah, Potensi zakat di Indonesia mencapai 19,3 Trilyun pertahun. Fakta ini merupakan peluang dan harus digarap dengan baik. Dan masjid dapat mengambil peranan tersebut karena masjid dapat berfungsi sebagai unit pengumpul zakat (UPZ)”.
Selesai menyampaikan pemaparan mengenai urgensi zakat, infak , shadaqah dan wakaf (ZISWAF), Ustadz Zen juga menerangkan bagaiamana metode penghitungan zakat profesi. Metode penghitungan ini sangat penting untuk dipahami oleh pengurus masjid yang ingin menjadikan masjidnya berfungsi sebagai UPZ agar mampu menghitung secara tepat berapa besar zakat yang harus dibayarkan oleh seorang muzakki berdasarkan tingkat penghasilan yang didapatkan oleh sang muzakki tersebut. Di dalam sesi tanya jawab, peserta mulai banyak mendapatkan jawaban mengenai hal-hal yang sebelumnya masih sempat membingungkan mereka. Diantaranya mengenai penghitungan penghasilan wajib zakat. “Syeikh Yusuf Qardhawi pernah menyampikan bahwa agar lebih bersikap hati-hati, sebaiknya kita langsung mengeluarkan 2,5 persen gaji dari yang kita terima (zakat dari penghasilan brutto) dibandingkan jika kita harus mengeluarkan terlebih dahulu beban-beban dan utang-utang kita dari gaji yang sudah kita terima lalu mengalikannya dengan 2,5 persen. Hal ini juga merupakan ikhtiar kita agar kita selalu bersemangat untuk berzakat” tutup ustadz yang juga menjadi konsultator zakat di salah satu web islam terkemuka di Indonesia.
Semoga semangat masjid Darun Ni’mah untuk kembali memasyarakatkan zakat melalui sarana masjid dapat menular ke masjid-masjid yang lain. Sehingga mampu mengurai permasalahan umat dan berkontribusi langsung dalam pengentasan kemiskinan masyarakat. Aamiin. (http://www.imz.or.id/l)

Komentar

Eramuslim

Postingan Populer