Pemberdayaan Masjid Tanggung Jawab Umat


Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin mengatakan, Kemenag tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat potensi masjid agar berdaya dari segi ekonomi, pendidikan, maupun hal lainnya. 

''Pemerintah hanya dapat menjamin agar proses ibadah berlangsung tanpa gangguan,'' katanya kepada Republika, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, saat ini perhatian Kemenag kepada masjid hanya terbatas pada pembangunan fisik, penanganan aliran menyimpang, dan penyuluh agama. Hal ini terkait dengan terbatasnya alokasi anggaran yang diterima Ditjen Bimas Islam Kemenag. Karena itu, kata Machasin, pemberdayaan masjid, baik dari segi ekonomi, pendidikan, dan lainnya belum menjadi tanggung jawab Kemenag.

"Jadi, tadi yang saya sebut bantuan bangunan fisik. Jadi, kita belum sampai ke situ, pemberdayaan masjid itu lebih ke tanggung jawab masyarakat saja. Yang lainnya, banyak yang harus ditangani. KUA, pernikahan, dan lain lain. Kalau semua ditangani pemerintah, biayanya nggak ada," ujar Machasin.

Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) HR Maulany mengatakan, potensi ekonomi jamaah masjid sangat besar. Sayangnya, sebagian besar masjid belum mampu mengembangkan dan memberdayakan potensi tersebut. 

Saat ini, kata Maulany, kebanyakan masjid hanya memikirkan pembangunan tempat ibadah umat Islam itu secara fisik. Akibatnya, proses pengumpulan dana hanya bertujuan untuk renovasi masjid. Sebaliknya, program pemberdayaan masjid sangat kurang. 

''Padahal, pada zaman Rasulullah SAW masjid digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat,'' katanya. 

DMI menyadari, untuk mengembangkan potensi ekonomi jamaah masjid diperlukan kerja sama banyak pihak, termasuk DPR dan pemerintah. 

Hal lain yang menjadi kendala, menurut Maulany, takmir-takmir masjid di Indonesia belum mampu mengembangkan dan memberdayakan potensi ekonomi jamaah pada masjid yang mereka kelola. Dalam pengamatannya, pengurus masjid belum menyadari potensi yang dimiliki masjid. Mereka umumnya hanya mengoptimalkan masjid sebatas tempat shalat dan zikir, sehingga program pemberdayaan masjid sangat jarang dilakukan. 

Ia menjelaskan, secara organisasi permasalahan takmir menjadi tanggung jawab DMI. Untuk itu, DMI akan melakukan pendidikan dan pelatihan pemberdayaan masjid agar para takmir mampu memberdayakan potensi ekonomi jamaah masjid. Namun, pemerintah pun berkewajiban mengangkat potensi tersebut. ''Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, juga harus memilki pandangan bahwa masjid merupakan aset umat dan bangsa yang potensial.''  (http://www.republika.co.id/berita/koran/khazanah-koran/15/02/10/njjq867-pemberdayaan-masjid-tanggung-jawab-umat)

Komentar

Eramuslim

Postingan Populer