Yuk, Tinggalin Sepatu Kulit Babi

Awal tahun 2013, berita tentang sepatu dari kulit babi ramai dimuat di media-media nasional. Ini bermula dari temuan label halal di sepatu bermerek Kickers namun pada produk yang sama ada juga tulisan Pig Skin Lining alias berbahan dari kulit babi.
PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sepatu Kickers akhirnya meminta maaf tentang penempelan label halal pada produk sepatunya. Mereka juga sudah menarik semua produk sepatu bertanda Pig Skin Lining (berlapis kulit babi) dengan label halal dari pasaran.
Beberapa tahun sebelum berita itu ramai dimuat, saya pernah menerima tulisan di milis mengenai produk-produk sepatu berbahan kulit babi. Di situ memang salah satunya disebutkan Kickers.
Salah satu ciri kulit babi yang bisa dikenali adalah bentuk porinya yang terdiri dari tiga titik.
Seperti ini:

Kebetulan ketika itu saya  sedang memakai sepatu Kickers.  Saya memang melihat pola kulit sepatu Kickers yang saya pakai seperti itu, meski tidak terlihat begitu jelas. Akhirnya saya buru-buru membeli sepatu lain.
Tiba-tiba beberapa tahun setelah kejadian itu, saya mendengar berita Kickers tersebut. Akhirnya terbuktilah semuanya.
Apakah semua sepatu Kickers di pasaran memakai bahan kulit babi? Wallahu ‘alam. Tapi sebagai muslim, tidak ada salahnya kita selalu berhati-hati.
Well, untuk informasi tambahan mengenai sepatu kulit babi, berikut artikel yang dimuat di Koran Harian Jurnal Nasional pada 6 Mei 2011. Cekidot:
Awas Beli Sepatu Berkulit Babi!
SEBUAH surat elektronik baru saja diterima Rianti. Ternyata isinya adalah peringatan bahwa banyak sepatu yang dijual di pertokoan dibuat dari kulit babi. Sederet merek sepatu terkenal dari luar negeri disebut-sebut di surat elektronik itu memanfaatkan kulit babi untuk memproduksi alas kaki mereka.
Merek sepatu yang dipakai Rianti juga masuk ke dalamnya. Informasi yang barusan diterima sempat membuat dirinya bimbang. Karena yang dia ketahui, babi hanya haram dimakan. “Kalau kulit babi haram dipakai, lalu selama ini berarti saya sudah memakai barang najis,” katanya.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh memastikan penggunaan babi dalam produk-produk berbahan kulit seperti sepatu, dompet, jaket, ikat pinggang, ataupun tas haram dilakukan.
“Babi dan turunannya dalam perspektif fikih Islam itu haram dan najis. Haram untuk dikonsumsi dan najis untuk dimanfaatkan. Jadi memanfaatkan sesuatu untuk kepentingan konsumsi dan kegunaan lainnya itu tidak dibenarkan,” kata Asrorun kepada Jurnal Nasional, Senin (2/5).
Di dalam fikih, menurutnya, memang tidak semua barang yang najis diharamkan untuk dimanfaatkan. Namun hal ini tidak berlaku bagi babi dan anjing yang bersifat najis mughaladoh atau najis berat. Dalam hal ini turunan babi serta anjing juga tergolong haram. Turunan yang dimaksud bisa berupa lemak, sumsum, enzim hingga kulitnya.
Asrorun menjelaskan, ada beberapa benda najis yang masih bisa dimanfaatkan, contohnya adalah kotoran kambing yang bisa dimanfaatkan untuk pupuk kandang atau kotoran manusia yang bisa digunakan untuk pakan ikan.
Konsep serupa juga bisa diterapkan pada hewan yang halal namun tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam. Sapi adalah binatang halal namun kalau tidak disembelih sesuai syarat maka sapi bersifat haram dan najis, termasuk kulitnya. Karena sapi tersebut dianggap bangkai. Namun sapi itu bisa disucikan dengan jalan disamak.
Setelah disamak, kulit sapi sudah bisa dimanfaatkan untuk membuat tas, dompet, ikat pinggang, jok mobil, dan sebagainya. Namun sapi itu tidak bisa dimakan karena tidak memenuhi kriteria halal.
Memang tidak mudah mengidentifikasi asal muasal kulit dari sebuah produk. Oleh karena itu, Asrorun mengatakan, konsumen harus kritis dan mencari tahu sendiri tentang produk yang akan mereka beli.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI menyebutkan produk dari kulit babi bisa diidentifikasi dengan memerhatikan pola titik yang ada di permukaannya. Untuk kulit babi terdapat pola titik tiga yang saling berdekatan seperti tusukan jarum.
LPPOM mengingatkan agar konsumen meningkatkan kewaspadaannya karena sejumlah produk sepatu asal China disinyalir menggunakan kulit babi pada bagian lapis (lining) kulit. Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Barat Max Loekito.
Max memastikan, perajin lokal tidak pernah menggunakan kulit babi. Lain halnya dengan produk asal Negeri Tiongkok yang pada salah satu bagiannya mempergunakan kulit tersebut.
“Memang ada sebagian produk yang lapisannya menggunakan campuran kulit babi. Konsumen harus mengerti dulu barang yang akan dia beli. Jangan sampai hanya tergiur pada harga murah,” katanya.
Perajin sepatu merek “JK” Adeng Sugiarto mengatakan, penggunaan kulit babi pada produk sepatu China diketahui dari sejumlah pembeli asal Malaysia karena di negara tersebut telah diberlakukan pemberian label halal pada produk sepatu.
“Saya mendengar dari pembeli asal Malaysia yang mengatakan hal itu sudah terjadi di sana, sehingga sepatu pun harus memiliki label halal,” katanya.
Dia pun berharap Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim mengeluarkan sertifikasi halal produksi sepatu agar masyarakat terlindungi. (https://infohalalindonesia.wordpress.com)

Komentar

Eramuslim

Postingan Populer